Oleh: Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia
Terdorong
oleh rasa tanggung jawab dan kehendak untuk berpartisipasi dalam rangka
implementasi Kurikulum 2013, sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan
di Indonesia, Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia yang
berhimpun dalam:
- Himpunan Sarjana Bimbingan dan
Konseling Indonesia (HSBKI), unsur Himpunan Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI)
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional (MGBKN)
- Forum Komunikasi Jurusan/Program Studi Bimbingan dan Konseling Indonesia (FK- JPBKI)
- Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
- Ikatan Pendidik dan Supervisi Konseling (IPSIKON), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN),
mengadakan
serangkaian diskusi tentang peran bimbingan dan konseling terkait
Kurikulum 2013 dan implementasinya. Berdasarkan hasil pemikiran
bersama, Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia
menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
A. HAKIKAT PEMINATAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
- Kaidah
dasar yang dinyatakan secara eksplisit dalam Kurikulum 2013 yang
berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah kaidah peminatan. Peminatan
difahami sebagai upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta
didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
(arahan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003) sehingga mencapai perkembangan
optimum. Perkembangan optimum bukan sebatas tercapainya
prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki,
melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta
didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung
jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan
yang dihadapinya. Dengan demikian, peminatan adalah sebuah proses yang
akan melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh
peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang
yang ada di lingkungannya. Dilihat dari konteks ini maka bimbingan dan
konseling adalah “wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu
yang normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui
pengambilan keputusan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk
memilih, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan
yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang
peduli kemaslahatan umum (the Common Good) melalui (upaya) pendidikan.” (ABKIN: 2007).
- Peminatan
adalah proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik
mencapai Tujuan Utuh Pendidikan Nasional, dan oleh karena itu peminatan
harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan
implisit, terkandung dalam Kurikulum. Kaidah-kaidah dimaksud ialah bahwa
Kurikulum 2013:
2.1. memiliki
spirit kuat untuk pemulihan fungsi dan arah pendidikan yang lebih
konsisten sesuai dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2003, yang bermakna
bahwa watak dan peradaban bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi tujuan
eksistensial pedidikan, yang melandasi upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai tujuan kolektif-kultural pendidikan, yang diejawantahkan
melalui pengembangan potensi peserta didik sebagai tujuan individual
pendidikan.
2.2. dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik
agar sukses dalam menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan kehidupan
di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
2.3. menitikberatkan pada
pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai
keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik; dan juga tidak
memisahkan antara mata pelajaran dengan muatan lokal, pendidikan
akademik, dan pendidikan karakter sebagai keutuhan yang memberikan
kemaslahatan bagi bangsa.
2.4. memiliki spirit yang kuat
untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang
mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis,
dan kemandirian sebagai
softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai
hardskills.
Capaian
pendidikan merupakan interaksi yang fungsional antara efektivitas
kurikulum berbasis kompetensi dan pembelajaran siswa aktif dengan lama
pembelajaran di sekolah.
2.5. memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan
potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut
profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif.
2.6.
menekankan penilaian berbasis proses dan hasil. Ini berarti ukuran
keberhasilan pendidikan tidak hanya akumulasi fakta dan pengetahuan
sebagai hasil dari ekspose didaktis, tetapi juga menekankan pada proses
pembelajaran yang mendidik.
2.7 tidak menyederhanakan
upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa
angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa
penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik.
Kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput
dari penilaian proses. Hasil penilaian juga harus serasi dengan
perkembangan akhlak dan karakter peserta didik sebagai makhluk individu
, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.7.
mengakui dan menghormati adanya perbedaan kemampuan dan kecepatan
belajar peserta didik, yang secara tegas menuntut adanya remediasi dan
akselerasi secara berkala pasca penilaian, terutama bagi peserta didik
yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan. Tidak semua
peserta didik memiliki kemampuan dan kecepatan yang sama dalam mencapai
kompetensi yang ditetapkan. Memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mencapai kompetensi utuh sesuai dengan kemampuan dan kecepatan
belajarnya adalah prinsip pendidikan yang paling fundamental. Kurikulum
2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan
kecepatan belajar peserta didik.
2.8. memberikan peluang
yang lebih terbuka kepada setiap peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel tanpa dibatasi
dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku.
2.9.
menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru
BK/konselor dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan potensi peserta
didik.
2.10. menekankan pada proses,
mengandung
implikasi peran pendidikan yang mengarah kepada orientasi perkembangan
dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, proses pendidikan
melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
B. PERAN DAN FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Bimbingan
dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral
dari pendidikan yang secara sadar memposisikan “... kemampuan peserta
didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta
mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau
komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan oleh guru
mata pelajaran dalam
setting pendidikan khususnya dalam jalur
pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang
dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh
Guru.” (ABKIN: 2007).
Ini berarti bahwa proses peminatan, yang
difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada
penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih
peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi
dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus
diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas
perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan
perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan
konseling berperan dan berfungsi, secara
kolaboratif, dalam hal-hal berikut.
1. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Untuk
mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No.
20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013
sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses
pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta
didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya
adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik
yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam
kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang
mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan
lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan
belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling
dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3)
melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik,
(4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi
peserta didik.
Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum
2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan
peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi,
aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan
diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial,
belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan
konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam
bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta
didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan
kebutuhan peserta didik, serta (3) membimbing perkembangan pribadi,
sosial, belajar dan karir.
3. Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Dalam
upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai
dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan
pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk
mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup
menyelenggarakan fungsi-fungsi
inreach tetapi juga melaksanakan fungsi
outreach
yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan
sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan
dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi
dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi
dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga
pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan
tujuan membantu perkembangan peserta didik.
C. EKSISTENSI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Keberadaan
Bimbingan dan konseling dalam pendidikan di Indonesia, sesungguhnya
sudah dimulai sejak tahun 1964, yang disebut “Bimbingan dan Penyuluhan”
ketika diberlakukan “Kurikulum Gaya Baru.
”Bimbingan dan Penyuluhan pada
waktu itu dipandang sebagai unsur pembaharuan dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia. Sejak diberlakukan Kurikulum Tahun 1975,
pelayanan bimbingan dan penyuluhan telah dijadikan sebagai bagian
integral dari keseluruhan upaya pendidikan. Petugas yang secara khusus
melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling pada saat itu disebut
Guru Bimbingan dan Penyuluhan (Guru BP).
Sejak diberlakukannya kurikulum 1994, sebutan untuk Guru BP berubah menjadi
Guru Pembimbing, sebutan resmi ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1995 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.025/0/1995
tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya antara lain mengandung arahan dan ketentuan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah oleh
guru kelas di SD dan guru pembimbing di SLTP dan SLTA. Walaupun kedua
aturan tersebut mengandung hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan
bimbingan dan konseling, tetapi tugas itu dinyatakan sebagai tugas guru
(dengan sebutan
guru pembimbing) dan tidak secara
eksplisit dinyatakan sebagai tugas konselor. Hal ini dapat dipahami
karena sebutan konselor belum ada dalam perundangan. Penggunaan sebutan
guru, sangat merancukan konteks tugas guru yang mengajar dan konteks
tugas konselor sebagai penyelenggara pelayanan ahli bimbingan dan
konseling. Guru pembimbing yang pada saat ini ada di lapangan pada
hakikatnya melaksanakan tugas sebagai konselor, tetapi sering
diperlakukan dan diberi tugas layaknya guru mata pelajaran. Bimbingan
dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan
belajar mengajar di kelas yang layaknya dilakukan guru sebagai
pembelajaran bidang studi, melainkan pelayanan ahli dalam konteks
memandirikan peserta didik. (ABKIN: 2007).
Dalam
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006), posisi dan arah
layanan bimbingan dan konseling di sekolah sesungguhnya mengalami
kemunduran, karena adanya pemahaman tentang konteks tugas dan ekspektasi
kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai
konteks layanan keahliannya, dengan ekspektasi kinerja guru yang
menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan keahliannya.
Bimbingan dan konseling dibawa ke wilayah pembelajaran yang berpayung
pada standar isi, bimbingan dan konseling menjadi bagian dari standar
isi yang dituangkan menjadi pengembangan diri dan menjadi salah satu
komponen kurikulum.
Sebagaimana telah dinyatakan bahwa layanan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan bagian integral dari
keseluruhan upaya pendidikan dalam jalur pendidikan formal dan layanan
ini meskipun dilakukan oleh pendidik yang disebut sebagai konselor,
tetapi ekspektasi kinerja profesionalnya berbeda dengan ekspektasi
kinerja profesional yang dilakukan oleh guru. Jika ekspektasi kinerja
guru menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan keahliannya,
maka ekspektasi kinerja konselor tidak demikian.
Ekspektasi
kinerja konselor tidak meggunakan materi pelajaran dalam koteks layanan
keahliannya (bimbingan dan konseling), melainkan menggunakan proses
pengenalan diri peserta didik (konseli) dengan memahami kekuatan dan
kelemahannya dengan peluang dan tantangan yang terdapat dalam
ligkungannya, untuk menumbuhkembangkan kemandirian dalam mengambil
berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya, sehingga mampu
memilih, meraih serta mempertahankan karir (kemajuan hidup) untuk
mencapai hidup yang efektif, produktif, dan sejahtera dalam konteks
kemaslahatan umum.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya
proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi peserta didik mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif,
pengembangan lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian
individu di dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut
merupakan proses perkembangan, yakni proses interaksi antara individu
dengan lingkungan perkembangan melalui interaksi yang sehat dan
produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab
untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi dinamis
antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, memperbaiki, dan memperhalus perilaku.
Posisi
bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal seperti tertera
pada Gambar 1, mengindikasikan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling
merupakan bagian integral dari program pendidikan. Dengan demikian,
posisi guru bimbingan dan konseling (dalam Pasal 1 ayat 6 UU RI No.
20/2003 disebut konselor) sejajar dengan guru bidang studi/mata
pelajaran dan administrator Sekolah/Madrasah. Demikian pula dalam
Permendiknas No. 22/2006 menempatkan pelayanan bimbingan dan konseling
sebagai bagian integral dari standar isi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Merujuk pada UU RI No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dinyatakan dalam
sebutan ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan
nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar
dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara,
fasilitator dan instruktur (UU RI No. 20/2003, pasal 1 ayat 6).
Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik
satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga
pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja,
dan
setting pelayanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
D. PRINSIP DASAR LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
1. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling
Bimbingan
adalah upaya/proses fundamental pada setiap ikhtiar pendidikan, baik
pendidikan formal, non-formal maupun informal. Dalam ketiga bentuk
pendidikan tersebut, proses bimbingan (
guidance) dipastikan
selalu melekat di dalamnya. Berbeda dengan pengajaran, yang tidak selalu
harus ada di dalam setiap bentuk pendidikan tersebut.
Bimbingan
pada hakikatnya merupakan proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai
inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara konselor
(guru bimbingan dan konseling) dengan peserta didik, dimana konselor
membantu peserta didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dalam
berbgai aspek perkembangan dirinya, memahami peluang dan tantangan yang
ditemukan di lingkungannya, serta mendorong penumbuhan kemandirian
peserta didik (konseli) untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam
perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu mewujudkan
kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap
kemaslahatan umat manusia.
Dasar pertimbangan atau pemikiran
tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah,
bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum
(perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, tetapi yang lebih penting
adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya
dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual.
Di
manapun proses pendidikan harus dipandang sebagai suatu proses
perkembangan, karena setiap peserta didik adalah seorang individu yang
sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (
on-becoming),
yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai
kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan (
guidance), agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Alasan
lain adalah adanya perbedaan individual pada peserta didik dan
keniscayaan bahwa proses perkembangan peserta didik tidak selalu
berlangsung secara mulus, dalam alur yang lurus, searah dengan
potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan peserta
didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun
sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (
life style).
Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah
penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat,
revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga,
dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri.
Iklim
lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan
pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman
keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak
harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa
sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup peserta didik
(terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah
moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib
Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu
Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya,
seperti: ganja, narkotika,
ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas
(free sex).
Penampilan
perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak
sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan,
seperti yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU RI No. 20
Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4)
memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang
mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi
imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan
untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah
pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dalam abad 21 ini, setiap
peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks dan
penuh tantangan. Dalam konstelasi kehidupan seperti ini, setiap peserta
didik memerlukan berbagai kompetensi hidup agar mampu menjadi individu
yang efektif, produktif dan bermaslahat bagi orang lain.
Untuk
mengembangkan kompetensi hidup seperti ini, maka sistem pelayanan
pendidikan di sekolah yang efektif tidak cukup hanya dengan mengandalkan
pelayanan manajemen dan pembelajaran mata pelajaran saja, melainkan
perlu disertai dengan pelayanan bantuan khusus yang lebih bersifat
psiko-pedagogis berbasis kepakaran. Layanan bantuan khusus (berbasis
kepakaran) membantu peserta didik agar mampu menghindari perilaku
negatif dan pada saat yang sama mampu mengembangkan perilaku normatif
dan efektif untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat
bagi dirinya dan orang lain.
Upaya menangkal dan mencegah
perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan di atas,
adalah dengan mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasi
mereka secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mampu
mencapai standar kompetensi nilai perkembangan/perilaku atau karakter
yang diharapkan. Upaya ini merupakan wilayah garapan bimbingan dan
konseling yang harus dilakukan secara proaktif, intensional dan
kolaboratif yang diselenggarakan dengan berbasis data perkembangan
peserta didik secara komprehensif dalam berbagai aspek kehidupannya.
Dengan
demikian, pendidikan yang bermutu, efektif atau ideal adalah yang
mengintegrasikan tiga bidang kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu
bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional atau
kurikuler, dan bidang bimbingan dan
konseling. Pendidikan yang
hanya melaksanakan bidang administratif dan instruksional dengan
mengabaikan bidang bimbingan dan konseling, hanya akan menghasilkan
peserta didik yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, tetapi
kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian.
Pelayanan
bimbingan dan konseling didasarkan kepada upaya pencapaian tugas
perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah
peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara
intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai
standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan moral-spiritual, serta
karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya,
sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling
berbasis nilai-nilai inti karakter. Standar dimaksud adalah standar
kompetensi kemandirian yang telah dirumuskan berdasarkan hasil
penelitian selama 5 tahun dan telah diimplementasikan di berbagai
jenjang dan jalur pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini
menekankan kolaborasi antara guru bimbingan dan konseling/ konselor
dengan para personal Sekolah/Madrasah lainnya (pimpinan
Sekolah/Madrasah, guru-guru, dan staf administrasi), orang tua peserta
didik, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pendekatan ini terintegrasi
dengan proses pendidikan di Sekolah/Madrasah secara keseluruhan dalam
upaya membantu para peserta didik agar dapat mengembangkan atau
mewujudkan potensi dirinya secara utuh, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir.
Atas dasar itu, maka implementasi
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya
memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik, yang meliputi aspek
pribadi, sosial, belajar, dan karir; atau terkait dengan pengembangan
pribadi peserta didik sebagai makhluk yang berdimensi
biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
2. Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, Guru Matapelajaran dan Orang Tua dalam Pengembangan Kemandirian sebagai Nilai Inti Karakter
Pelayanan
bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta
memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; dan tidak hanya
untuk peserta didik bermasalah tetapi menyangkut seluruh peserta didik.
Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik
tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk seluruh
peserta didik
(Guidance and counseling for all).
Di dalam
Permendiknas No. 23 tahun 2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran
bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan
melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi
Kemandirian (SKK) untuk mewujudkan diri
(self actualization) dan pengembangan kapasitasnya
(capacity development)
yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya,
kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan
menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama
antara guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran
merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan keterkaitan wilayah
pelayanan guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/
konselor dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik
disajikan pada Gambar 2.
Tugas-tugas
pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal
sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru
mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, dan tenaga
pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak
tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri
dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional
kemitraan (kolaboratif) antara guru bimbingan dan konseling/konselor
dengan guru mata pelajaran, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan
rujukan (
referal). Masalah-masalah perkembangan peserta didik
yang dihadapi guru mata pelajaran pada saat pembelajaran dirujuk kepada
guru bimbingan dan konseling/konselor untuk penanganannya. Demikian pula
masalah yang ditangani guru bimbingan dan konseling/konselor dirujuk
kepada guru mata pelajaran untuk menindaklanjutinya apabila itu terkait
dengan proses pembelajaran mata pelajaran. Masalah kesulitan belajar
peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses
pembelajaran itu sendiri. Ini berarti bahwa di dalam pengembangan dan
proses pembelajaran bermutu, fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu
mendapat perhatian guru mata pelajaran, dan sebaliknya, fungsi-fungsi
pembelajaran mata pelajaran perlu mendapat perhatian guru bimbingan dan
konseling/konselor.
Layanan bimbingan dan konseling diperuntukan bagi semua (
guidance and counseling for all),
dan oleh karena itu tidaklah tepat jika orientasinya hanya kepada
pemecahan masalah, melainkan mencakup orientasi pengembangan (
developmental) dan pemeliharaan (
maintanance) serta pencegahan
(preventive)
secara menyeluruh. Layanan bimbingan dan konseling adalah upaya
memfasilitasi perkembangan individu (dalam aspek pribadi, sosial,
belajar, dan karir) ke arah kemandirian (dalam hal menetapkan pilihan,
mengambil keputusan, dan tanggung jawab atas pilihan dan keputusan
sendiri) untuk mewujudkan diri (
self-realization) dan mengembangkan kapasitas (
capacity development).
Prinsip
bimbingan dan konseling untuk semua mengandung arti bahwa target
populasi layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal
termasuk para peserta didik yang berbakat dan berkebutuhan khusus,
terutama yang memiliki kecakapan intelektual normal. Layanan bimbingan
dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya
dengan kegiatan hidup sehari-hari (
daily living activities)
yang tidak terisolasi dari konteks. Oleh karena itu, layanan bimbingan
dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus merupakan layanan intervensi
tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan
lingkungan perkembangan (
inreach maupun
outreach) bagi
kepentingan dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik, yang akan
melibatkan banyak pihak di dalamnya terutama guru pendidikan khusus dan
orang tua.
Demikian pula bimbingan dan konseling bagi anak
berbakat, tidak diperlakukan dan dipandang sebagai upaya yang luar
biasa, melainkan dilihat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, baik di tingkat satuan pendidikan maupun
individual. Oleh karena itu, pencapaian prestasi luar biasa misalnya
prestasi dalam olimpiade fisika, olimpiade matematika dan dalam berbagai
mata pelajaran lain, sejajar dengan keberbakatan bidang olah raga,
misalnya bulutangkis, tinju, catur, yang memang memerlukan takaran
latihan lebih dari yang diperlukan oleh peserta didik pada umumnya. Di
bidang pendidikan pada umumnya, sebagai hasil pendidikan nasional,
diharapkan akan menghasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat dan
dituntun keimanan, yang menghargai keragaman dalam ragam kehidupan
berbangsa (bhineka), akrab dan fasih iptek serta menguasai
softskills, serta bugar scara fisik di samping memiliki kebiasaan hidup sehat.
E. KERANGKA PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM2013
Merujuk
Gambar 1 tentang posisi bimbingan dan konseling dalam pendidikan,
konteks tugas konselor dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan
diri oleh pesera didik (konseli) beserta peluang dan tantangan yang
ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta didik mandiri mengambil
keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan
karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan
bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui berbagai upaya
yang dinamakan pedidikan.
Fokus layanan bimbingan dan konseling
adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian sebagai nilai inti
karakter. Dalam konteks ini, perlu dikembangkan: (a) sikap dan
berperilaku baik, jujur dan etis; (b) belajar bertanggungjawab; (c)
disiplin, kerja keras dan efisien; (d) kesadaran kultural sebagai
warganegara, seperti peduli, toleran, saling menghargai; dan (e)
peningkatan pengetahuan dan keterampilan hidup sesuai dengan tingkat
perkembangan.
Program bimbingan dan konseling di sekolah bukan
merupakan aktivitas ekstrakurikuler, melainkan merupakan suatu program
yang secara sistematis diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian
kompetensi perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi,
sosial, belajar dan karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter
melekat di dalam semua bidang layanan tersebut.
Konteks tugas,
ekspektasi kinerja, dan target populasi layanan bimbingan dan konseling,
sebagai layanan ahli, seorang guru bimbingan dan konseling/konselor
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan
karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program
kerja utuh yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut.
Layanan Dasar,
yaitu layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan.
Layanan ini diperuntukan bagi semua peserta didik tanpa terkecuali.
Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan
sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik. Layanan
ini dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling/konselor sendiri
maupun dengan kolaborasi antara guru bimbingan dan konseling/konselor,
guru mata pelajaran, orang tua, dan pakar yang berada di luar sekolah.
Bentuk layanan yang diupayakan antara lain:
(1) Penyelenggaraan
asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data demografis,
hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar
dan jaringan hubungan sosial;
(2) Advokasi dan fasilitasi
pemilihan rumpun/bidang keilmuan yang diminati melalui proses konseling,
konsultasi dan layanan lain yang relevan.
(3) Bimbingan klasikal
atau bimbingan kelompok yang diselenggarakan secara regular dan
terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan
konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif. Jika
diperlukan, bimbingan klasikal dimaksud bisa dilakukan secara
kolaboratif bersama guru bidang studi pada saat pembelajaran
berlangsung.
(4) Pengembangan perilaku jangka panjang yang
menunjang kesuksesan belajar, pengembangan pribadi dan sosial, dan karir
peserta didik. Layanan ini dilakukan dengan “membelajarkan” peserta
didik atas topik-topik yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
seperti sikap dan keterampilan belajar, pemecahan masalah, hubungan
sosial, keterampilan komunikasi yang efektif, negosiasi dan manajemen
konflik, pengembngan sikap toleran, kepercayaan diri, konsep diri,
pengendalian emosi, kerja sama, perilaku etis, kreativitas, disiplin,
Say No to Drugs, dan sebagainya.
(5)
Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk
asesmen perkembangan baik dalam kegiatan khusus maupun kegiatan tatap
muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk implementasi komponen
ini. Mengacu kepada prinsip kolaborasi guru mata pelajaran bisa
mendukung pencapaian kompetensi belajar peserta didik melalui
pengembangan
nuturant effect pembelajaran.
Layanan Responsif,
yaitu layanan yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik memecahkan
masalah (pribadi, sosial, belajar, karir) yang dihadapinya pada saat ini
dan memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pemahaman peserta
didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di
sinilah layanan konseling individual maupun kelompok diperlukan dengan
segala perangkat pendukungnya.
Layanan Perencanaan Individual,
yaitu layanan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi peserta didik secara
individual di dalam merencanakan masa depannya berkenaan dengan
kehidupan akademik maupun karir. Pemahaman peserta didik secara mendalam
dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi yang akurat
sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki peserta didik amat
diperlukan, sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan
yang tepat dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk
peminatan, keberbakatan, dan kebutuhan khusus peserta didik. Kegiatan
orientasi, informasi, konseling individual, rujukan, kolaborasi, dan
advokasi diperlukan dalam implementasi layanan ini.
Dukungan Sistem dan Kolaboratif,
yaitu kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja,
infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), kolaborasi
atau konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik,
pelatihan pembelajaran bernuansa bimbingan dan konseling bagi guru mata
pelajaran, termasuk pengembangan kemampuan guru BK/konselor secara
berkelanjutan sebagai profesional.
Pengaturan proporsi layanan
setiap komponen program bimbingan dan konseling di sekolah dalam
Kurikulum 2013 dapat diatur dalam pedoman berikut.
BENTUK LAYANAN
Layanan Dasar
SD = 35 – 45 %
SMP =25 – 35 %
SMA/SMK = 15 – 25 %
Layanan Responsif
SD = 30 – 40 %
SMP = 30- 40 %
SMA/SMK 25 – 35 %
Layanan Perencanaan Individual
SD = 15 – 10 %
SMP = 15 – 25 %
SMA/SMK = 25 – 35 %
Dukungan Sistem dan Kolaboratif
SD = 10 – 15 %
SMP = 10 – 15 %
SMA/SMK = 15 – 20 %
Dengan
rasio guru bimbingan dan konseling/Konselor dibanding peserta didik =
1:150 dan dengan beban tugas 24 - 40 jam/minggu (PP No. 74/2008 tentang
Guru) maka perhitungan ekuwivalensi tugas guru bimbingan dan konseling/
konselor 24 -40 jam dan 150 siswa perminggu sebagai berikut.
BENTUK LAYANAN BIMBINGAN
PEMBAGIAN WAKTU PELAYANA DI SMA/SMK
24 – 40 jam kerja
Layanan Dasar
20 % X (24 - 40 jam kerja) = 5 – 8 jam kerja
Layanan Responsif
35 % X (24 – 40 jam kerja) = 8 – 14 jam kerja
Layanan Perencanaan Individual
30 % X (24- 40 jam kerja) = 7 – 12 jam kerja
Dukungan sistem dan Kolaboratif
15 % X (24 -40 jam kerja) = 4 – 6 jam kerja
F. PENGEMBANGAN PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Rumusan
kompetensi perkembangan atau kemandirian, dan kerangka program layanan
bimbingan dan konseling sudah ada pada buku yang disiapkan oleh ABKIN
bersama dan atas dukungan Direktorat Jenderal PMPTK, yakni
Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (ABKIN; Ditjen PMPTK: 2008). Untuk selanjutnya pedoman umum tersebut perlu dikembangkan lebih operasional berupa:
1. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar dan Sederajat.
2. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama dan Sederajat.
3. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas dan Sederajat.
4. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan dan Sederajat.
G. PENYIAPAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR PROFESIONAL
Kebutuhan Guru Bimbingan dan Konseling sebanyak 92.572 sebagaimana diberitakan
Harian Kompas
(Rabu, 23 Januari 2013), menghendaki penyiapan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor secara sungguh-sungguh dan profesional. Dengan
berpayung pada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, penyiapan guru
bimbingan dan konseling/konselor profesional disiapkan di LPTK melalui
pendidikan akademik S1 bidang Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan
Profesi Konselor sebagai suatu keutuhan sebagaimana diatur dalam
Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN.
Depdiknas RI, 2008,
Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Ditjen PMPTK, 2007,
Rambu-rambu Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Harian Kompas, 23 Januari 2013, “Sekolah kekurangan 92.572 Guru Bimbingan dan Konseling.”
Peraturan Pemerintah RI, 2005, Nomor 19 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah RI, 2008, Nomor 74 tentang
Guru.
Permendiknas RI, 2008, Nomor 27 tentang
Standar Kualifikasi akademik dan Kompetensi Konselor.
Permendiknas RI, 2009, Nomor 8 tentang
Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan.
UU RI, 2003, Nomor 20 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Bandung, 25 Januari 2013